ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan membuka kesempatan bagi pengelola hotel dan restoran untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat dengan nilai total Rp 500 miliar.
Dana hibah ini bertujuan membantu memulihkan sektor pariwisata yang lesu akibat pandemi Covid-19.
“Pendaftaran tahap kedua mulai Selasa sampai Senin, 17 – 23 November 2020 pukul 23.59 WIB,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi
Bagi pengusaha hotel dan restoran yang berminat mendapatkan dana hibah tersebut dapat mendaftar melalui laman resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta di http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah.
Di sana tertera ketentuan umum, persyaratan wajib, dan dokumen yang harus disiapkan jika permohonan dana hibah lolos.
Ketentuan Umum
– Dana hibah yang diajukan semata untuk biaya operasional usaha, tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi.
– Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha.
– Melaporkan seluruh penggunaan dana kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan melampirkan bukti.
Persyaratan Wajib
– Memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP
– Bukti setor pajak tahun 2019
– Surat pernyataan masih beroperasi sampai saat ini
– Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
Jika permohonannya disetujui, harus menyerahkan dokumen:
– Pakta integritas
– Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (materai)
– Surat peruntukan penggunaan dana hibah
























