ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan alasan serta pertimbangan untuk memilih 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024.
Kepala Negara mengatakan bahwa yang dinilai adalah rekam jejak dan pengalaman di bidang masing-masing. Selain itu juga terkait dengan kapabilitas dan integritas.
“Saya kira beliau-beliau ini ya memiliki kapasitas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden baik diminta maupun tidak diminta. Saya kira beliau-beliau memiliki kapasitas yang baik,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai pelantikan Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (13/12).
Menurut Presiden Jokowi, di antara anggota Wantimpres ada yang berkaitan dengan sosial dan keagamaan misalnya Gus Luthfi (Habib Lutfi bin Yahya), ada yang berkaitan dengan ekonomi misalnya Dato Tahir, misalnya yang berkaitan dengan ekonomi kecil Bu Putri, dan lain-lain.
Terkait pemilihan Wiranto sebagai Ketua Wantimpres, menurut Presiden Jokowi, karena mantan Menko Polhukam pada Kabinet Kerja itu sudah memiliki track record dan pengalaman yang panjang di pemerintahan, juga di TNI.
“Saya kira itu, menangani banyak masalah. Ini kan memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden,” tuturnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya melalui Keputusan Pesiden Nomor: 137/P/2019, Presiden Jokowi telah melantik 9 anggota Wantimpres periode 2019-2024, di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (13/12 siang.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak diminta oleh Presiden. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Penyampaian nasehat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Kesembilan anggota Wantimpres yang baru saja dilantik adalah sebagai berikut;
1. Wiranto (Ketua Wantimpres/merangkap anggota)
2. Agung Laksono (Politisi Golkar)
3. Arifin Panigoro (Pengusaha)
4. Dato Sri Tahir (Pengusaha)
5. Habib Luthfi (Ulama)
6. Putri Kuswisnu Wardhani (Pengusaha)
7. Mardiono (Politisi PPP)
8. Sidharto Danusubroto (Politisi PDI Perjuangan)
9. Soekarwo (mantan Gubernur Jatim)