ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan kehadiran Febrie. Dia mengatakan pemeriksaan telah berlangsung sejak siang hari.
“(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an,” kata Anang saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya, Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyampaikan pemeriksaan terhadap Febrie tidak dilakukan di Gedung Bundar, melainkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
“Nanti (pemeriksaan) akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” kata Rudi.
Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Febrie dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Rabu (22/7), Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani perawatan karena kondisi kesehatan.
Meski demikian, Rudi menegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Menurutnya, Tim 9 telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan barang bukti hasil pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Sprindik tersebut secara khusus menelusuri dugaan pencucian uang atas temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Saat ini Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Selain dugaan TPPU, tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut sempat memicu pemadaman listrik (blackout). []
























