Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken oleh presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021 lalu.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator BidangKemaritiman dan Investasi,” Dikutip dari bunyi Pasal 3A di Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
Adapun Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung tersebut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
Menurut Perpres ini, tugas Luhut adalah untuk mengkoordinasikan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Adapun, konsorsium BUMN yang menangani proyek ini wajib memberikan laporan berkala kepada Luhut. Perpres ini juga menetapkan pergantian pemimpin konsorsium dari semula PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., kemudian digantikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Luhut juga memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.






















