ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik sebanyak 12 orang Wakil Menteri (Wamen) yang bergabung di Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jum’at (25/10/2019).
Analis The Perfekto Indonesia, Almufarid C. Gadeng mengatakan bahwa, jumlah Wamen yang diangkat di 12 kementerian tersebut terlalu banyak jumlahnya.
Dikatakan Almufarid, Presiden Jokowi memang tidak melabrak tatanan konstitusi namun sebenarnya efisiensi bisa dilakukan mengingat adanya Sekjen Kementerian dan/atau Deputi yang mumpuni di bidangnya masing-masing yang saat ini sudah tersedia.
“Kementerian selama ini terlihat cukup mapan birokrasinya, penunjukan Wamen ini sebenarnya kan semakin menambah pengeluaran anggaran karena gaji, tunjangan dan fasilitas yang akan didapatkan oleh setiap Wamen,” kata Almufarid kepada Aspek.id, beberapa waktu lalu.
Namun, apakah jumlah Wamen tersebut akan bertahan di angka 12 saja?
Almufarid memprediksikan bahwa jumlah Wamen di Kabinet Indonesia Maju dapat bertambah kapan pun dan tentu saja, tidak terlepas dari berbagai kepentingan dan lobi-lobi politik yang ada.
Disebutkan dia, hal ini jelas terlihat dari riak yang bermunculan usai pelantikan Menteri dan Wamen di Kabinet Indonesia Maju yang menuai banyak perdebatan.
“Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden. Nah, tentu saja bisa bertambah jumlahnya,” imbuh dia.
Masih menurut Perpres tersebut, Almufarid menjelaskan bahwa jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.
“Saya merasa masih ada kemungkinan besar penambahan jumlah Wamen, karena itu kan tergantung kebutuhan dan permintaan langsung dari Menteri kepada Presiden,” pungkas Almufarid.