ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno mendukung rencana Kementerian Perdagangan untuk mewajibkan penjualan minyak goreng menggunakan merek dan kemasan dengan kandungan komposisi. Banyak negara tidak lagi menggunakan minyak goreng curah, tapi saat ini masih banyak ditemui di pasaran RI.
“Mungkin yang menggunakan curah cuma kita (Indonesia) dengan Myanmar. Yang lain udah dikemas,” kata Benny, Minggu (6/10/2019). kewajiban ini akan mulai berlaku Januari 2020.
Benny menyebut kewajiban pengemasan ini pun sangat berkaitan dengan aspek kesehatan dan perlindungan masyarakat. Minyak goreng dengan kemasan membuat kualitas produk lebih terjaga dibandingkan dengan minyak goreng curah yang banyak ditemui di pasaran.
Pertama, minyak goreng dengan kemasan lebih terjaga keamanannya karena melewati tes dari instansi terkait seperti Badan Pengatur Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan. Kedua, takaran menjadi lebih pasti karena tidak seperti minyak goreng curah yang berbeda.
“Harusnya 1 liter, dibikin 0,97 liter,” kata dia.
Beberapa minyak goreng curah selama ini berasal dari minyak goreng bekas restoran yang dikumpulkan oleh pengepul untuk disaring agar bersih dan jernih kembali. Setelah jernih, minyak itu kemudian dijual ke warung gorengan.
Benny menyadari, harga minyak goreng curah jauh lebih murah. Namun, Ia menilai aspek kesehatan inilah perlu dipertimbangkan.
“Kamu bandingkan dengan yang mahal (minyak goreng kemasan), volumenya enggak kurang, sehat, sehat itu kan ongkos,” kata dia.