ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) mengajukan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada tiga direktur mereka.
Ketiganya adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin alam keterangan resminya di Jakarta mengatakan bahwa, rencana pemberhentian tersebut berdasarkan dugaan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait dengan kasus mantan Direktur Utama Helmy Yahya.
“Sebagian besar pelanggaran mantan Direktur Utama melibatkan tiga anggota direksi tersebut,” kata Arief Hidayat Thamrin, Jum’at (27/3).
LPP TVRI di akhir tahun 2019 dikatakan Arief memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp 42 miliar yang melonjak drastis dibanding pada tahun 2018 sebesar Rp 7,9 miliar.
“Utang kepada Mola TV yang jatuh tempo pada bulan November 2019 yang dijanjikan dibayarkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai Maret 2020 belum dapat dipenuhi pembayarannya,” kata Arief.
Selain itu, Dewan Pengawas TVRI juga menemukan ketidakharmonisan hubungan di lingkungan internal TVRI pasca pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama LPP TVRI.
Dewan Pengawas menilai hal itu terjadi lantaran adanya provokasi yang dilakukan unsur Direksi untuk mendiskreditkan Dewan Pengawas melalui pergerakan karyawan dan media sosial.
Dewan Pengawas juga menemukan laporan dari kalangan kepala satuan kerja di daerah yang dinilai mendukung Dewas. Mereka tidak sejalan dengan tindakan yang dilakukan tiga anggota direksi tersebut.
“Diharapkan ini akan selesai dengan adanya penonaktifan direksi yang ada, kemudian menyiapkan pelaksana harian para senior dari TVRI akan lebih memahami aspirasi kondisi para karyawan,” imbuhnya.























