Kasus kekerasan fisik terhadap Agus Saputra, guru SMK di Jambi, kembali memunculkan diskursus mengenai urgensi perlindungan hukum bagi pendidik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru untuk menjamin keamanan profesi guru dari intimidasi dan perundungan.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi menilai regulasi khusus tersebut penting untuk memitigasi konflik di lingkungan sekolah.
“Undang-undang tersebut bertujuan menjaga kehormatan seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari guru, siswa, hingga kepala sekolah. Hal ini termasuk perlindungan dari praktik perundungan,” ujar Unifah di Jakarta, Jumat (16/1).
Insiden pengeroyokan terhadap Agus terjadi pada Selasa (13/1) dan bermula dari perselisihan di ruang kelas. Agus diduga secara refleks menampar seorang siswa yang melontarkan kata-kata tidak pantas saat ditegur. Konflik kemudian berkembang dan melibatkan sejumlah siswa lain, meskipun pihak sekolah sempat melakukan upaya mediasi.
Terdapat perbedaan versi terkait pemicu keributan. Sejumlah siswa mengeklaim guru melontarkan penghinaan terkait status ekonomi. Namun, Agus membantah tudingan tersebut dan menyebut ucapannya sebagai bentuk motivasi.
“Saya tidak bermaksud mengejek. Kalimat itu adalah motivasi agar kita tidak bertingkah macam-macam di tengah keterbatasan,” kata Agus.
Meski menjadi korban kekerasan fisik dan videonya tersebar luas di media sosial, Agus menyatakan enggan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Sikap itu dinilai PGRI sebagai bentuk kedewasaan pendidik yang mengedepankan pembinaan karakter siswa dibanding kepentingan pribadi.
Saat ini, PGRI mendampingi proses mediasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa guna memastikan tidak terjadi kesalahpahaman serta mencegah konflik berlarut. []























