ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Manajer Operasi Terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok (perusahaan afiliasi PT Pelindo II) Wahyu Hardiyanto dan mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Pemanggilan kedua nama ini dilakukan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menjerat tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
“Hari ini, pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka RJL dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dilansir Antara di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sendiri sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobile crane pelabuhan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II 2009-2012 Dian M Noer juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino pada Jum’at (25/10) lalu.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015, atau hampir genap 4 tahun silam dan kasus ini disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.