ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, terkait kasus suap antar BUMN.
Vonis tersebut dijatuhi oleh Majleis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/3) malam.
Darman dinyatakan terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019 Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Darman Mappangara telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ebelumnya yang meminta agar Darman divonis selama 3 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Darman didakwa berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Darman Mappangara dinilai terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebesar 71 ribu dolar AS atau sekitar Rp988,738 juta dan 96.700 dolar Singapura atau setara Rp996,381 juta. Total keseluruhannya mencapai Rp1,985 miliar.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangansemi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
Kasus ini bermula saat Andra Y Agussalam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo. Dia terjaring OTT KPK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Rabu (31/7/2019).
KPK menangkap Andra saat menerima uang dari anak buah Darman, Taswin Nur. Uang itu diduga sebagai bentuk terima kasih karena Andra selaku petinggi di Angkasa Pura menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).
KPK kemudian menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara sebagai tersangka setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk memulai proses penyidikan kasus pada Rabu (2/10/2019).
























