• Latest
  • Trending
Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

72 Warga Tersangka Karhutla, Sita Korek Api

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Bareskrim Buru Pemodal di Balik Karhutla Kalimantan

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Jadi Tersangka

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Diduga Bakar Lahan untuk Sawit

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Malaysia dan Brunei Menggunakan Mekanisme ASEAN Selesaikan Masalah Kabut Asap Lintas Batas

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

BNPB: 3 Hambatan Padamkan Karhutla

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Polda Bongkar Jaringan Uang Palsu di BSD Rp36 M

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Saksi Pernikahan Sesprinya, Jokowi Saksi Pernikahan Mempelai Perempuan

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

by REDAKSI
Maret 29, 2025
in BERITA TERBARU, NEWS, OPINI
Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Ilustrasi praktik aborsi (Laudy Gracivia) via CNN

OLEH: SERGIE ALTHAF AMIR
(Ketua Umum Gerakan Rasional Publik) 

Belakangan ini, aborsi telah menjadi isu panas di dunia. Dengan landasan liberalisme dan “otonomi tubuh,” telah ada banyak pihak yang membenarkan tindakan aborsi dan bahkan ada yang meyakini bahwa tindakan aborsi adalah suatu “hak” yang harus dipertahankan. 

Karena adanya globalisasi dan pertukaran ide antara negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan negara-negara Timur seperti Indonesia, ada sebagian penduduk Indonesia, terutama dari kaum yang sering mengkonsumsi media asing, yang telah mengadopsi pandangan liberal tersebut. Lebih memprihatinkan lagi, ada beberapa pihak yang mengatasnamakan tradisi fiqh Islam untuk membenarkan pandangan mereka tentang aborsi.

BacaJuga

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

72 Warga Tersangka Karhutla, Sita Korek Api

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Bareskrim Buru Pemodal di Balik Karhutla Kalimantan

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Diduga Bakar Lahan untuk Sawit

Di esai ini, kami berharap untuk mendalami sejarah praktek aborsi dan infantisida, pandangan beberapa agama, dan juga pandangan fiqh Islam mengenai tindakan aborsi. Kami berharap bahwa esai ini bisa meluruskan beberapa miskonsepsi dan misinterpretasi fakta ilmiah yang merupakan sumber dari ideologi pro-choice, atau ideologi yang mendukung adanya legalisasi aborsi sebagai tindakan yang dilindungi hukum. 

Antiquitas: Infantisida Sebagai “Hak”

Sebelum mengakarnya Agama Monoteis di Eropa, bangsa Romawi dan Yunani menganggap infantisida sebagai sebuah praktek yang wajar dan “masuk akal.” Dengan “infantisida” yang dimaksud adalah tindakan dimana seorang bayi dibunuh oleh orang tua setelah bayi tersebut keluar dari rahim. Dalam kodifikasi hukum bangsa Romawi Lex Duodecim Tabularum, ada salah satu hukum yang menyatakan bahwa “Seorang anak yang mengalami ‘deformasi’ akan langsung dibunuh.’” Dalam Republik karya Plato, sang filsuf menggambarkan bahwa sebuah masyarakat Republikan yang ideal sudah seharusnya meninggalkan bayi yang “tidak sempurna” untuk meninggal, suatu metode infantisida yang bernama “death by exposure,” atau “kematian akibat terpapar.”

Dalam tradisi kepercayaan-kepercayaan yang pernah berkembang, infantisida juga dilakukan sebagai suatu tindakan sakramental – suatu hal yang dianjurkan oleh para dewa. Contoh yang paling terkenal mungkin adalah ritual infantisida yang dilakukan oleh penganut agama Kanaan, yang didokumentasikan dalam Kitab Taurat Injil. Di teks Injil, bangsa Kanaan senantiasa mengorbankan anak-anak tidak bersalah 

kepada dewa Baal sebagai pemberian dan tanda terima kasih. Contoh lain adalah bangsa Aztek, yang mengorbankan anak-anak tidak bersalah sebagai pemberian kepada dewa Tlāloc, yang dipercayai bisa membawa kesuburan. 

Di beberapa suku Arab saat zaman Jāhiliyyah, infantisida adalah praktek yang sering dilakukan, sebab ada stigma terhadap mempunyai anak yang berjenis kelamin perempuan. 

Hal inilah yang menjadi alasan dibalik turunnya Surat At-Takwir Ayat 8-9, dimana Allah SWT berfirman:

“Dan apabila bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup bertanya, karena dosa apakah ia dibunuh?”

Pada umumnya, sebelum turunnya agama Kristen dan Islam yang secara terang-terangan mengecam tindakan infantisida, masyarakat zaman antiquitas menganggap bahwa tindakan pembunuhan terhadap bayi adalah suatu hal yang wajar. 

Di zaman sekarang, hampir tidak ada sama sekali manusia yang mendukung tindakan infantisida. Alhamdulillah, hampir semua orang mengecam tindakan ini dan semua negara di dunia menganggap infantisida sebagai tindakan pidana.

Infantisida ke Aborsi: Kejahatan Sama, Metode Baru

Walaupun infantisida telah dikecam oleh semua lembaga nasional maupun internasional, sangat disayangkan bahwa praktik pembunuhan terhadap bayi yang tidak bersalah mempunyai kelanjutan dalam bentuk aborsi. Sekarang, alih-alih dibunuh setelah lahir, tubuh anak-anak tanpa dosa dihancurkan dalam rahim ibunya, rahim yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk seorang bayi. 

Alasan mengapa kita mengecam pembunuhan terhadap sesama manusia sebagai suatu hal yang keji adalah karena tindakan pembunuhan terhadap sesama manusia menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang mempunyai potensialitas untuk mempunyai akal yang rasional. 

Sebagai contoh, seorang bayi manusia yang berumur 1 bulan tentu mempunyai status moral dan martabat yang sama dengan seorang manusia dewasa yang sudah berumur 40 tahun, walaupun dalam segi rasionalitas dan kemampuan untuk berpikir secara kompleks, sang manusia dewasa tentu mempunyai tingkat rasionalitas yang lebih tinggi.

Bahkan, dalam satu studi, telah ditemukan bahwa seekor anjing dewasa mempunyai kemampuan kognitif yang sama dengan seorang bayi manusia yang berumur 2 setengah tahun. Namun, tentu, bayi manusia tersebut tetap akan mempunyai status moral dan martabat yang lebih tinggi daripada anjing – bahkan jika anjing tersebut mempunyai tingkat rasionalitas yang ekivalen.  

Dengan logika ini, kita bisa menyimpulkan bahwa kehidupan manusia mempunyai martabat yang lebih tinggi berdasarkan potensialitas manusia untuk menjadi makhluk yang rasional, yang dalam terminologi ilmiah berarti bahwa manusia mempunyai martabat yang lebih tinggi karena kemanusiaannya, bukan karena kepintarannya.

Secara ilmiah, kita juga menemukan dari berbagai studi, termasuk satu dari Princeton University, bahwa lebih dari 90% orang yang berprofesi sebagai biologis setuju bahwa kehidupan manusia secara ilmiah mulai dalam momen fertilisasi atau pembuahan. Temuan ini berarti bahwa tindakan aborsi, yang menghancurkan janin di dalam rahim sang ibu, merupakan tindakan yang membunuh manusia – tindakan pembunuhan terhadap seseorang yang mempunyai martabat karena kemanusiannya.

Jika tidak ada bedanya martabat bayi yang berumur 1 bulan dan orang dewasa yang berumur 40 tahun karena dua-duanya merupakan bagian dari umat manusia, dengan alasan yang sama janin yang baru selesai proses pembuahan mempunyai martabat yang sama seperti manusia-manusia lain yang berumur lebih tua.

Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa secara ilmiah dan empiris, tindakan kejahatan infantisida dan aborsi sama-sama salah karena konsekuensi dari dua tindakan tersebut adalah kematian manusia.
 
Islam dan Aborsi: Rūh, Martabat, dan Pendapat Ulama

Dalam Hadits Nabi Muhammad  ﷺ riwayat Imam Muslim yang dinilai Sahih, beliau bersabda:   

‘Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptanya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (nutfah), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula (‘alaqah), kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga (mudghah). Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal: rezekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia. Maka demi Dzat yang tiada Tuhan selain Dia.  

Dalam pemikiran Islam yang berdasarkan sabda Nabi Muhammad  ﷺ, tahap-tahap kehidupan manusia sebagai embrio atau janin mempunyai tiga fase, yaitu fase sebelum 40 hari, sebelum 120 hari, dan setelah 120 hari. Deskripsi perkembangan kehidupan tersebut telah digunakan oleh beberapa ulama dan golongan masyarakat untuk membolehkan aborsi sebelum 120 hari dari pembuahan, dengan alasan bahwa kehidupan manusia sebelum ditiupnya ruh tidak ada artinya dan tidak memiliki martabat selayaknya kehidupan yang sudah ditiup ruh.

Namun, pembolehan tersebut adalah suatu hal yang keliru dan justru bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Al Qur’an dan Sunnah yang secara terang-terang mengecam seluruh tindakan yang menyebabkan kematian anak kecil. Dalam semua Mazhab Islam, baik itu Mazhab Māliki, Shafi’i, Hanbali, atau Hanafi, seluruh kehidupan manusia mempunyai apa yang disebut sebagai “hurmah,” atau martabat. 

Dalam Mazhab Māliki yang berlandaskan Al Qur’an, Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, dan

Amal Ahli Madinah (Yaitu adab dan perilaku penduduk Madinah setelah meninggalnya

Rasulullah  ﷺ ) Hurmah adalah suatu hal yang dimiliki seluruh umat manusia sejak momen pembuahan. Menurut para Ulama Māliki, Hurmah tersebut ada dalam janin bahkan sebelum 40 hari karena walaupun sang janin belum ditiupkan Ruh, proses Penciptaan seorang individu sudah mulai sejak dimulainya fase nutfah. Maka dari itu, intervensi atau gangguan terhadap janin adalah suatu hal yang menyebabkan penghancuran kehidupan yang mempunyai Hurmah. Peniupan Ruh bukanlah suatu momen yang menandai dimulainya kehidupan seseorang, karena kehidupan manusia sudah mulai dan patut dilindungi sejak momen pembuahan atau nutfah. 

Maka dari itu, Ulama-Ulama penerus Imam Mālik telah mengkategorikan aborsi sebagai tindakan yang sama dengan pembunuhan sebab adanya pelanggaran dan intervensi tidak senonoh terhadap Hurmah manusia. Sudah jelas, tindakan aborsi menghancurkan janin dan menyebabkan kematian seorang individu manusia dengan martabat yang sama seperti manusia-manusia lain.

Dalam Mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi, salah satu ulama Syafi’i yang paling ternama, mengambil posisi yang menentang ulama-ulama yang pada masanya membolehkan aborsi sebelum 120 hari. Menurut Imam An-Nawawi, “Jika nutfah telah menetap di dalam rahim, maka tidak diperbolehkan untuk mengganggunya. Dan setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka menjadi jelas bahwa hal itu benar-benar tidak diperbolehkan.” 

Imam Al-Ghazali, seorang ulama yang merupakan raksasa teologi Islam, mengecam tindakan aborsi dari momen pembuahan. Dalam karyanya Ihyā ‘Ulūm al-Din, Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa mengganggu seorang janin yang masih dalam fase nutfah merupakan suatu kejahatan, dan makin berkembangnya janin tersebut, tindakan pembunuhan janin menjadi kejahatan yang semakin besar. 

Sebagai perbandingan, Santo Thomas Aquinas, dalam tradisi Agama Katolik, yang dahulu meyakini bahwa peniupan ruh terjadi 40 hari setelah pembuahan (sejalan dengan Aristoteles), juga mengecam tindakan aborsi sebelum hari ke-40. Larangan tersebut mempunyai alasan bahwa tindakan aborsi menggugurkan seorang individu manusia dan mengganggu proses Penciptaan yang sudah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. 

Tentu, ada beberapa Ulama yang berasal dari Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali yang memperbolehkan aborsi. Namun, opini tersebut bukanlah opini yang mutlak. Ada banyak dari ulama Syafi’i ternama seperti Imam An-Nawawi yang melarang tindakan tersebut sejak momen pembuahan. Mengingat pentingnya isu aborsi yang mempunyai konsekuensi kehidupan atau kematian bagi bayi yang tidak bersalah, sudah saatnya ulama-ulama dunia Islam mencapai

‘ijma tentang hukum aborsi secara keseluruhan dalam lensa moralitas dan etika agama Islam.

Ikhtilaf dan Keseriusan Isu Aborsi

Dalam beberapa persoalan yang menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan para ulama, keberagaman pandangan tersebut merupakan sesuatu yang dapat ditoleransi, bahkan mencerminkan keindahan dan keluasan ajaran Islam. 

Sebagai contoh, perbedaan pendapat tentang apakah doa qunūt dalam sholat Subuh itu diharuskan atau tidak, atau mengenai posisi tangan saat berdiri dalam sholat—apakah diletakkan di dada atau tidak—merupakan ragam ijtihad yang semuanya bersumber dari semangat untuk mengikuti Sunnah Baginda Rasulullah ﷺ dengan sebaik-baiknya.

Namun, dalam isu aborsi, yang dipertaruhkan adalah persoalan antara kehidupan dan kematian. Membolehkan aborsi berarti mengabaikan martabat manusia, dan bertentangan secara mendasar dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta warisan amal Ahli Madinah.

Sesuai dengan prinsip-prinsip yang diwariskan oleh para ulama besar seperti Imam Mālik, Imam

Al-Ghazālī, Imam An-Nawawī, dan panutan seluruh umat Islam Rasulullah ﷺ, kehidupan manusia wajib dilindungi sejak momen pembuahan. Sejak fase nutfah hingga ajal, setiap anggota umat manusia adalah makhluk yang mulua dan memiliki hurmah—martabat yang berasal dari Allah SWT.

Maka, aborsi—dalam tahap apa pun—harus ditolak, dan segala bentuk pembenarannya harus dihentikan demi menjaga kesucian hidup dan martabat manusia yang telah Allah anugerahkan. 

Komentar
Share183Tweet114SendShareShare32Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

JAKARTA — PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) resmi memiliki Direktur Utama baru. Pemegang saham perusahaan mengukuhkan Harris Abdi Sembiring Meliala...

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

72 Warga Tersangka Karhutla, Sita Korek Api

ASPEK.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia....

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat lebih dari tiga juta warga Indonesia terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In