ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas internal dengan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ratusan pegawai sepanjang 2025. Tercatat, sebanyak 165 pegawai kejaksaan dikenai hukuman akibat pelanggaran disiplin dan perbuatan tercela.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggar dijatuhi sanksi berat. Bentuk hukumannya bervariasi, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Sepanjang 2025, sebanyak 165 pegawai dijatuhi hukuman. Sebanyak 72 orang di antaranya menerima sanksi berat berupa penurunan jabatan sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat, terutama karena perbuatan tercela,” ujar Burhanuddin, Rabu (21/1).
Ia merinci, sebanyak 13 pegawai dikenai sanksi penurunan jabatan, 23 pegawai dibebastugaskan atau dinonaktifkan dari jabatan (non-job), serta 20 orang diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kejaksaan.
Selain penindakan internal, Kejaksaan Agung juga mencatat tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja aparatur penegak hukum. Sepanjang 2025, lembaga tersebut menerima total 659 laporan pengaduan dari masyarakat.
Dari jumlah itu, sebanyak 17 laporan dinyatakan terbukti, 20 laporan tidak terbukti, sementara 614 laporan lainnya dilimpahkan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin turut memaparkan capaian Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tingkat penyelesaian rekomendasi mencapai 91,11 persen.
Capaian tersebut meliputi penyelesaian atas 1.089 temuan audit, sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp555 miliar. []























