ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan keberhasilan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp24,71 triliun sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut berasal dari penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kejahatan perpajakan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan laporan itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1).
“Penanganan perkara pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana perpajakan menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang signifikan,” kata jaksa agung.
Ia menjelaskan, rangkaian penegakan hukum tersebut dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Dari berbagai perkara yang ditangani, total nilai kerugian negara yang teridentifikasi mencapai angka sangat besar.
“Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi TPPU mencapai Rp 300,86 triliun,” ujarnya.
Meski kerugian negara terbilang fantastis, Kejagung menegaskan upaya penyelamatan aset tetap menjadi prioritas utama. Sepanjang 2025, jajaran tindak pidana khusus berhasil mengamankan dana dan aset bernilai tinggi.
“Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 24,71 triliun ditambah aset valuta asing US$ 11,2 juta, Sin$ 26,4 juta, dan 57,2 ribu euro,” ungkap ST Burhanuddin.
Selain itu, Kejagung juga mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang pidana khusus yang mencapai Rp 19,1 triliun.
Menurut jaksa agung, mekanisme penyelamatan keuangan negara bersifat sementara dan strategis, antara lain melalui penyitaan, pemblokiran rekening, serta pencegahan pengalihan aset guna menghentikan potensi kerugian lanjutan selama proses hukum berjalan.
“Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” pungkasnya. []























