ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali melepas aset rampasan negara bernilai jumbo. Kali ini, sebuah kapal tanker minyak mentah dengan nilai limit lebih dari Rp 1,1 triliun akan dilelang di Batam.
Objek lelang tersebut adalah kapal tanker MT Arman 114, kapal berbendera Iran yang membawa muatan sekitar 1,2 juta barel minyak mentah ringan. Kapal ini merupakan barang rampasan negara milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lelang akan digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Lelang akan dilaksanakan melalui situs lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Kapal tanker tersebut dijual dalam satu paket, termasuk muatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel. Kapal yang dibangun pada 1997 di Korea Selatan itu memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, dengan tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton, serta call sign EPLQ7.
Saat ini, MT Arman 114 berada di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. BPA Kejagung menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp 1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang Rp 118 miliar.
Anang menegaskan, peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017. Peserta harus berbentuk badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi.
Seluruh dokumen persyaratan diunggah melalui laman lelang.go.id dan dokumen fisik dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Batas akhir pengunggahan dan penerimaan dokumen ditetapkan pada 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Sebelum lelang, BPA Kejagung juga mengagendakan aanwijzing atau penjelasan teknis lelang pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak mengikuti kegiatan tersebut dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi objek lelang apa adanya. []
























