ASPEK.ID, JAKARTA – Kontrak Kerja Sama (PSC/KKS) antara pemerintah dengan regulasi pendukungnya yang dianggap tidak memiliki kepastian hukum, inkonsisten dan tumpang tindih. Disamping itu, perizinan di pusat dan daerah yang sering bertentangan mengakibatkan banyak penundaan pelaksanaan proyek.
Hal-hal itu menjadi penyebab Indonesia dinilai tidak lagi menarik dibandingkan negara-negara lain dalam menarik investasi di sektor hulu migas.
“Dibutuhkan investasi yang besar hanya untuk meredam penurunan produksi dan lebih besar investasi untuk mendapatkan cadangan baru minyak bumi. Siapa yang akan menyediakan dana sebesar USD6 miliar yang dibutuhkan untuk dana eksplorasi 10 tahun kedepan?,” tanya Ketua Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) John Karamoy dilansir Sindonews di Jakarta, Senin (14/10/2019).
John mengusulkan dilakukan eksplorasi lebih di wilayah frontier dan laut dalam (Indonesia bagian timur). perlu ada eksplorasi di wilayah proven on-shore dan struktur dalam (Sumatera) dan unproven on-shore di Papua.
“Perlu ada praktik menggunakan teknik-teknik Enhanced Oil Recovery (EOR) dan non-conventional oil and gas plays,” tambahnya.
Dari segi ketentuan PSC yang perlu diperbaiki, John menyarankan investor diberikan kebebasan untuk memilih opsi jenis kontrak antara Cost Recovery atau Gross Split. Dana cost recovery, lanjut ia, dari PSC yang masih berlaku tidak dianggarkan masuk dalam APBN dan menjadi tanggung jawab SKK Migas.
“POD harus dianggap sebagai hak investor sehingga tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain. PSC sendiri adalah dokumen yang dianggap sama dengan undang-undang dan perubahan dalam PSC hanya terjadi bila ada perubahan Undang-undang atau Perpu,” jelas John.
Ia pun menyarankan agar dalam menerapkan kontrak berakhir, dalam hal ini setelah 50 tahun (mandatory expiration), ada pengakuan bahwa migas yang belum terambil hasil penemuan investor (contractor entitlement) harus dibayar oleh pihak yang melanjutkan kontrak.
“Kami sarankan agar hak investor dalam pembagian produksi tidak berubah selama kontrak berlangsung (assumed and discharged),” imbuhnya.