ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin mendorong agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) supaya segera mengeluarkan fatwa haram terkait larangan mudik Lebaran.
Hal ini dinilai penting untuk menekan serta menghambat laju penyebaran pandemi virus Corona jenis baru atau Covid-19 di Tanah Air.
“Pemerintah Pusat juga sudah mendorong MUI untuk menyatakan bahwa saat sekarang mudik itu haram hukumnya. Saya akan coba lagi dorong MUI untuk mengeluarkan (fatwa),” kata KH Ma’ruf Amin saat melakukan telekonferensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jum’at (3/4).
Ridwan Kamil juga diminta untuk melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi masuknya pemudik dari kota-kota lain maupun kedatangan para pekerja migran negara asing.
“Tentang mudik tidak ada larangan keras, sehingga konsekuensi pasti akan dihadapi pada daerah-daerah penerima. Mungkin bukan hanya pemudik dari Jakarta, sekarang juga mulai ada pemudik dari Malaysia. Itu harus dipersiapkan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti pelaksanaan salat Jumat, pelaksanaan ibadah tenaga medis dan tata cara pengurusan jenazah posiitif terinfeksi Covid-19.
Hingga Kamis (2/4), masyarakat Indonesia yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona jenis baru ini mencapai 1.790 orang, 170 orang diantaranya meninggal dunia dan 112 orang dinyatakan sembuh.
Sementara itu hingga Jum’at (3/4) siang, berdasarkan data Coronavirus Covid-19 Global Cases by the CSSE at Johns Hopkins University, 204 negara di seluruh dunia dikonfirmasi telah terjangkit dengan jumlah 1.015.850 kasus. Dari total kasus tersebut, jumlah kematian mencapai 53.216 kasus, sedangkan 212.991 di antaranya berhasil sembuh.






















