ASPEK.ID, JAKARTA – Manajemen Danareksa Sekuritas dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan karyawannya.
Kepala Divisi Corporate Secretary Danareksa Sekuritas Moh. Burhan S. Widodo membenarkan kabar tersebut.
Disebutkan dia, Danareksa Sekuritas mengambil keputusan efisiensi tersebut dengan beberapa pertimbangan.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan keputusan PHK itu sebab terjadi penurunan pada kinerja keuangan perusahaan.
“Efisiensi merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi kinerja keuangan perusahaan yang kurang favorable (menguntungkan),” katanya sebagaimana dilansir Detik, Sabtu (26/9).
Selain itu, ada perubahan fokus bisnis menjadi bisnis retail brokerage yang otomatis berpengaruh pada kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
“Sejalan dengan perkembangan era digital saat ini serta keadaan pandemi yang mengubah tren konsumen,
Danareksa akan mengoptimalkan kinerja perusahaan dengan melakukan digitalisasi pada berbagai fungsi kerja sehingga berpengaruh terhadap jumlah kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan,” tambahnya.
“Keputusan efisiensi yang dilakukan, diharapkan akan meningkatkan kinerja perusahaan di masa yang akan datang,” tandasnya.
PT Danareksa Sekuritas yang berdiri pada tanggal 1 Juli 1992 adalah perusahaan jasa keuangan yang bergerak di bidang pasar modal.
Pada akhir Desember 2018 Danareksa Sekuritas resmi menjadi anak perusahan PT Bank Rakyat Indonesia dengan kepemilikan saham 67% dan sisanya 33% oleh PT Danareksa (Persero).
Sebagai perusahaan yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danareksa Sekuritas memiliki ijin sebagai jasa penasehat keuangan, penjamin emisi dan perantara perdagangan saham dan obligasi, serta agen penjual reksadana.























