ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam penanganan awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia.
Melalui Pangkalan PSDKP Batam, 34 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam yang telah selesai menjalani proses penegakan hukum diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang pada Jumat dan Sabtu (18-19/6/2021).
“34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal”, ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Antam juga menjelaskan bahwa sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, para awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan sehingga setelah semua proses hukum telah selesai dapat dipulangkan.
“Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan,” terang Antam.
Lebih lanjut Antam menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang telah bersinergi dengan baik dalam penanganan awak kapal berkewarganegaraan asing.
“Terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri dan Jajaran Ditjen Imigrasi yang telah berperan besar dalam kegiatan ini,” pungkas Antam.
Sebagai informasi, di Pangkalan PSDKP Batam saja, terdapat 162 awak kapal berkewarganegaraan dengan rincian, yang berada di kantor Pangkalan PSDKP Batam sebanyak 130 awak kapal (127 Vietnam, 1 Rusia dan 2 Myanmar) dan di Satwas Natuna masih menyisakan 32 awak kapal Vietnam.























