ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, pada Rabu (21/1) tadi malam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
“Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/1).
Namun KPK belum mengungkap jumlah uang tunai yang disita. Budi menyebut, hingga kini tim penyidik masih melakukan kegiatan di lapangan untuk melengkapi alat bukti.
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan dengan modus pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), fee proyek, serta menerima gratifikasi. Selain Maidi, dua tersangka lain juga ditetapkan, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah.
Penyidik menduga Maidi menerima aliran dana dari berbagai pihak. Uang tersebut antara lain berasal dari Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp 350 juta terkait izin akses jalan, fee penerbitan izin dari pengembang sebesar Rp 600 juta, serta gratifikasi senilai Rp 200 juta dari proyek senilai Rp 5,1 miliar. KPK juga mendalami penerimaan lain yang diduga terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2022 dengan total sekitar Rp 1,1 miliar. []
























