• Latest
  • Trending
KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Telusuri Pemberi Suap Logam Mulia Rp 3,42 Miliar ke Pejabat Pajak

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra Luncurkan Masker yang ada Kipas Angin

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Telusuri Pemberi Suap Logam Mulia Rp 3,42 Miliar ke Pejabat Pajak

by Muhammad Fadhil
Januari 16, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, HUKUM
KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri perusahaan atau wajib pajak yang diduga memberikan suap berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar kepada pejabat pajak. Suap tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan logam mulia yang disita dalam OTT pekan lalu bukan berasal dari PT Wanatiara Persada. Menurut dia, logam mulia tersebut diduga berasal dari wajib pajak lain yang identitasnya masih didalami penyidik.

“Dalam proses tertangkap tangan itu, tim mengamankan barang bukti tidak hanya uang-uang yang berkaitan dengan suap pemeriksaan pajak PT WP ini saja, tetapi tim juga mengamankan barang bukti di antaranya adalah logam mulia. Logam mulia itu diduga didapatkan atau diperoleh atau dibeli bersumber dari wajib pajak lainnya ya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Jumat (16/1/2026).

BacaJuga

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Budi menilai temuan logam mulia tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya modus serupa pada wajib pajak lain. KPK juga mendalami apakah praktik suap ini tidak hanya terjadi pada PBB, tetapi juga pada jenis pajak lain.

“Karena kalau dalam konstruksi perkara ini jenis pajaknya adalah PBB, pajak bumi dan bangunan. Nah, apakah juga terjadi di PPh misalnya, pajak penghasilan ataupun di pajak pertambahan nilai, PPN. Nah ini masih akan terus kita susuri, kita lacak sehingga kita bisa betul-betul secara tuntas penyidikan ini bisa menyasar kepada pihak-pihak yang memang berperan dalam dugaan suap pemeriksaan pajak ini,” kata Budi.

Menurut Budi, KPK telah mengantongi bukti awal terkait perusahaan pemberi suap logam mulia tersebut. Penyidik akan menelusuri lebih lanjut berdasarkan bukti tersebut.

“Bukti awal sudah ada karena kan sudah kita amankan logam mulia itu. Nah, ini masih akan ditelusuri dari PT siapa saja,” ujar dia.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp 6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.

Usai OTT, KPK menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta kantor PT Wanatiara Persada. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai.

“Dari penggeledahan itu tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi, klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan berkaitan dengan temuan-temuan dalam penggeledahan tersebut,” kata Budi.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, penilai pajak Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Para pejabat pajak tersebut diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar. Adapun dugaan kerugian negara mencapai Rp 59 miliar, akibat pengurangan nilai PBB tahun 2023. Semula, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar PBB sekitar Rp 75 miliar, namun nilainya diubah menjadi Rp 15,7 miliar. []

Komentar
Share25Tweet16SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik kecurangan akademik, termasuk joki skripsi, masih marak terjadi di lingkungan...

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

ASPEK.ID, JAKARTA - Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan telah mengirim surat panggilan terhadap Nusron pada pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Nusron...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In