ASPEK.ID, JAKARTA – Hakim agung MD Pasaribu meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (25/3) malam. Tidak ada penghormatan terakhir dari koleganya kepada jenazah dengan berbagai alasan dari pihak RSPAD.
“Menurut pihak Rumah Sakit, sudah punya SOP sendiri, oleh karena itu pihak Rumah Sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD. Atas dasar pelarangan tersebut, pimpinan MA menyatakan Pak Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA dan tidak menghadiri pemakaman beliau,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (26/3).
Sementara itu, informasi yang dilansir dari Detik, MD Pasaribu akan dimakamkan di Tegal Alur, Jakarta Barat pada hari ini.
Seperti diketahui, lazimnya hakim agung yang meninggal, jenazah biasanya akan disemayamkan terlebih dahulu di Gedung MA, namun, hal itu tidak dilakukan kali ini.
MD Pasaribu dilantik oleh Ketua MA Hatta Ali pada Oktober 2013. Saat itu ia mendapatkan 27 suara anggota Komisi III DPR.























