ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi memerintahkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Ada warga yang mengomentari penugasan baru ini. Salah satunya adalah komedian Soleh Solihun yang bertanya apakah pemerintah menaikkan gaji Menko Luhut.
“Dengan sekian banyak pekerjaannya itu, pak luhut gajinya tetep sama atau ditambah ya? soalnya pengalaman saya ngantor sih, kalo kantor ngasih kerjaan tambahan, biasanya gajinya mah gak nambah,” cuitnya melalui akun Twitter @solehsolihun, Kamis (1/7/2021).
Pertanyaan itu pun langsung ditanggapi oleh pihak Kemenko Marves melalui akun Twitternya @kemenkomarves.
“Iya mas @solehsolihun, [gaji] Menko Marves gak nambah juga kok, tetap sama. Tetap sehat-sehat terus mas @solehsolihun dan #TimMarves lainnya. Jangan lupa taat protokol kesehatannya, terutama memasuki masa PPKM Darurat 3 Juli – 20 Juli 2021,” cuitnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, seorang menteri akan mendapatkan gaji sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Untuk tunjangan jabatan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No.68/2001 yaitu sebesar Rp13.608.000 per bulan. Selain itu, menteri juga mendapatkan dana operasional yang nilainya ditaksir jauh diatas gaji dan tunjangan.