ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Pangan Polri, Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang mengatakan bahwa, PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II (Persero) telah melakukan lelang gula dengan harga tinggi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Akibat tingginya harga lelang dari level produsen itu, harga gula di tingkat konsumen pun diyakini menjadi mahal dan berada di kisaran Rp17.000 per kilogram.
“Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi,” kata Daniel dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/4).
Dikatakan Daniel, Satgas Pangan sempat menyegel perusahaan pelat merah tersebut dengan police line.
Namun, pihaknya sudah memperbolehkan PTPN II melanjutkan pelelangan gula, asalkan harganya di bawah HET. Sehingga, harga gula di konsumen bisa kembali ke Rp 12.500 per kilogram.
Sementara itu Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan bahwa harga lelang di tingkat produsen tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku atau HET saat ini yakni, Rp 12.500 per kilogram.
Disebutkan Agus, harga gula akan mengalami perubahan selama distribusi melalui distributor, agen, hingga di tangan konsumen.
Jika harga gula di produsen sudah Rp12.900 per kilogram, maka harga di distributor bisa mencapai Rp15 ribu per kilogram dan naik melebihi Rp15 ribu per kilogram di tingkat agen.
“Akhirnya, di pasaran harga gula sekitar Rp17 ribu per kilogram, kurang lebih seperti itu,” kata Agus.
























