ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap saksi dalam penyidikan kasus korupsi poyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kampar, Provinsi Riau.
Adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo yang dipanggil sebagai saksi. Dia dijadwalkan diperiksa untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adnan (AN).
Adnan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2015-2016.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari laman Antara di Jakarta, Kamis (16/7).
Tiga saksi lainnya untuk tersangka Adnan juga dipanggil, yaitu Deputi Manager di Section 2 Proyek HSRCC PT Wijaya Karya Muhammad Farid Maulidi, Direktur PT Gunung Steel Construction Agus Hermawan dan Sales PT Gunung Steel Construction Toni Simorangkir.
Selain Adnan, KPK pada 14 Maret 2019 juga telah menetapkan I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Diperkirakan, telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.






















