ASPEK.ID – Mantan Walikota Sabang, Provinsi Aceh, Zulkifli H. Adam secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis, 5 September 2019.
Mantan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi Walikota Sabang periode 2012-2017 itu ditahan atas dugaan aspek korupsi pembebasan lahan.
Sebelumnya, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2018 lalu. SK penetapan lokasi lahan untuk pembangunan rumah guru dikatakan Zulkifli diterbitkan oleh Pj Walikota Sabang, Zulkifli HS pada Juni 2012 lalu.
“Saya dilantik pada 17 September 2012. Artinya, saat itu saya belum menjadi Walikota,” kata Zulkifli.
Ia juga mengaku, tanah berada di kawasan Balohan yang dibeli oleh Pemerintah Kota Sabang dengan luas 9.000 meter persegi lebih itu merupakan miliknya dan terjadi sebelum dirinya menjabat Walikota Sabang 2012-2017.
“Saat itu penganggaran pengadaan tanah tersebut saya masih jadi anggota DPRK Sabang dan tidak terlibat dalam pembahasannya,” jelas Zulkifli.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal SH, dalam keterangannya mengatakan, Zulkifli ditahan bersama Ismar selaku PPK dalam perkara pembebasan lahan yang diperuntukan bagi perumahan guru di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
“Pembebasan lahan tersebut dilakukan pada tahun 2012 dengan anggaran bersumber dari APBK Sabang sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam kasus ini didapati kerugian negara sebesar Rp 796 juta,” kata Munawal, Kamis (5/9) sore.
“Zulkifli dan Ismar selanjutnya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kajhu, Aceh Besar selama 20 hari kedepan,” jelas Munawal.