Menkeu Sri Mulyani pada Kamis, 3 Nov 2022 di istana Bogor menyampaikan hasil rapat terbatas Presiden bersama beberapa menteri. Penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat hal yang sensitif dan sangat penting :
(1) Aspek Kesehatan, kenaikan cukai rokok untuk menurunkan dan mencegah naiknya prevalensi merokok terutama anak-anak (usia 10-18 tahun) menuju 8,7%. Juga untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai (11,6-12,2%) pengeluaran rumah tangga.
(2) aspek tenaga kerja (industri rokok tangan) dan petani tembakau,
(3) aspek penanganan rokok ilegal – semakin tinggi cukai rokok- semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini mencapai 5,5%
(4) aspek penerimaan negara – tahun 2021 penerimaan cukai mencapai Rp 188,8 Triliun.
Hasil rapat terbatas memutuskan:
(1) Kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10% (SKM I-II naik 11,75-11,50% – SPM I-II naik 12%-11,8% – SKT I-II -III naik 5%).
Kenaikan ini akan berlaku sama untuk 2023 dan 2024.
(2) Cukai rokok elektrik naik 15% dan 6% untuk HPTL. Berlaku kenaikan setiap tahun 2023-2028.
(3) Dana Bagi Hasil Cukai harus fokus digunakan perbaikan kesehatan (perbaikan puskesmas -Posyandu dan penanganan stunting); perbaikan kesejahteraan petani dan buruh ; serta pemberantasan rokok ilegal.
4) Impor tembaku akan diatur dan dibatasi untuk melindungi petani tembakau dalam negeri.
Kebijakan diatas diharapkan dapat menyeimbangkan berbagai tujuan yang sangat penting bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.















