• Latest
  • Trending

Netflix,Twitter, Google, FB dan Amazon Bakal Dipajaki

Penagihan Pascabencana di Aceh Tengah, Warga Menanti Kepastian

Marak Modus Penipuan, Begini Ciri Debt Collector Resmi dan Gadungan

Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun

Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya

Jabar Mau Lepas Saham Bandara Kertajati ke Pemerintah Pusat

Jabar Mau Lepas Saham Bandara Kertajati ke Pemerintah Pusat

KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Ketua PBNU Aizzudin

KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Uang Hasil Peras TKA Rp 20 Miliar

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo Minta Kampus tak Hanya Produksi Riset Akademik

535 Kades Terlibat Korupi Sepanjang 2025, Kejagung: Ini Alarm Urgensi

Robot Polisi China Mulai Bertugas, Deteksi Pelanggaran & Tilang Otomatis

Robot Polisi China Mulai Bertugas, Deteksi Pelanggaran & Tilang Otomatis

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Ini Jenis Kekayaan yang Bisa Disita

Airlangga ke Istana, Jadi Menko Perekonomian?

Defisit APBN akan Terus Dijaga di Bawah 3 Persen

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

KUHP Baru Berlaku, Kejaksaan Fokus Pulihkan Kerugian Negara

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Netflix,Twitter, Google, FB dan Amazon Bakal Dipajaki

by Aspek
September 4, 2019
in EKONOMI

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah sedang merancang RUU perpajakan baru.  UU itu akan mengatur perihal menarik pajak dari perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook dan lainnya.

“Dengan RUU ini, kami tetapkan bahwa mereka yang perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (pajak pertambahan nilai),” kata Menkeu Sri Mulyani dilansir laman Sindonews di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Sri menyatakan tujuan UU ini agar tidak terjadi lagi penghindaran pajak dari perusahan-perusahaan digital internasional. Pasalnya selama ini perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri.

BacaJuga

Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun

Jabar Mau Lepas Saham Bandara Kertajati ke Pemerintah Pusat

Defisit APBN akan Terus Dijaga di Bawah 3 Persen

Danantara Ungkap Proyek Jumbo Hilirisasi yang Segera Dieksekusi

Ekonomi RI Ditarget Tumbuh 5,4% di 2026, Airlangga Akan Lakukan Ini

Bahlil Buka Opsi Stop Impor Bensin Mulai 2027

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ini tujuannya adalah supaya tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan Internasional dari kewajiban PPNnya yang bisa dipungut. Karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarif sama seperti UU PPN, 10%,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa selama ini perusahaan digital hanya akan dikenai pajak jika memiliki bentu usaha tetap (BUT) atau ada kehadiran fisik di wilayah Indonesia. Namun degan adanya RUU ini, perusahaan digital tak harus ada di Indonesia dapat dijadikan subjek pajak.

“Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka memiliki significant economic presents atau kehadirakan kegiatan ekobmi signifikan meskipun tidak ada cabang di sini. Tentu saja tujuannya, supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border,” paparnya

Dengan begitu perusahaan digital seperti Google, Facebook, Netflix, Amazon akan dikenai pajak meskipun tanpa kantor cabang di Indonesia.

“Tidak perlu hadir namun aktivitasnya ada. Seperti Google dengan kegiatan yang hasilkan untung kayak iklannya. Termasuk Twitter, Facebook, Netflix, Amazon, mereka tidak hadir fisik namun revenue mereka dari aktivitas di Indonesia signifikan,” pungkasnya.

Komentar
Share39Tweet24SendShareShare7Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BPK: Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara

 Jakarta – BPK  menemukan indikasi adanya kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat alias...

9 Perusahaan Indonesia yang Masuk Daftar Forbes Global 2000 tahun 2024

20 Perusahaan Penyetor Pajak Terbesar pada 2023

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak grup yang membayar pajak...

Tanpa Pajak, RI Sulit Jadi Negara Maju

Jakarta -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju tidak akan bisa tercapai tanpa...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Persiraja Datangkan Pemain Timnas Afghanistan Omid Popalzay

Persiraja Datangkan Pemain Timnas Afghanistan Omid Popalzay

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Penagihan Pascabencana di Aceh Tengah, Warga Menanti Kepastian

Marak Modus Penipuan, Begini Ciri Debt Collector Resmi dan Gadungan

Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun

Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In