ASPEK.ID, JAKARTA – Terdakwa perkara suap yang juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman kembali harus berurusan dengan penegak hukum.
Kali ini, Nurhadi yang sempat menjadi buronan KPK itu dilaporkan atas kasus pemukulan yang dilakukan terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Nurhadi diduga terjerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu. Dia berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprung, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020).
“Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/1).
Berdasarkan informasi yang diterimasebelunya, insiden tersebut terjadi pada Kamis (28/1) sore di Rutan Ground A, gedung KPK Kaveling C-1, Jakarta Selatan.
Kejadian bermula saat petugas Rutan KPK melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan KPK Kaveling C1.
Sosialisasi itu terkait rencana renovasi salah satu kamar mandi yang di dalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung.
Saat rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, Nurhadi dan menyampaikan keberatannya dengan intonasi suara tinggi hingga berujung kepada kekerasan fisik.
























