ASPEK.ID, JAKARTA – Terdakwa perkara suap yang juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman beberapa waktu lalu dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus pemukulan.
Nurhadi yang sempat menjadi buronan KPK itu dilaporkan atas dugaan kasus pemukulan yang dilakukan terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Nurhadi diduga terjerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu. Dia berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprung, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020).
“Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/1) lalu.
Nurhadi melalui kuasa hukumnya, Rabu (3/2) mengatakan bahwa pemberitaan yang berkembang atas kasus tersebut hanya bersumber dari satu pihak.
Dalam keterangan tertulis, Nurhadi menyatakan, sejak kejadian hingga sekarang, dirinya belum pernah dimintai keterangan baik oleh KPK, kepala Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK serta polisi.
“Namun pemberitaan di media secara masif menyatakan saya menganiaya atau memukul petugas Rutan KPK,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima sebelunya, insiden tersebut terjadi pada Kamis (28/1) sore di Rutan Ground A, gedung KPK Kaveling C-1, Jakarta Selatan.
Kejadian bermula saat petugas Rutan KPK melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan KPK Kaveling C1.
Sosialisasi itu terkait rencana renovasi salah satu kamar mandi yang di dalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung.
Saat rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, Nurhadi dan menyampaikan keberatannya dengan intonasi suara tinggi hingga berujung kepada kekerasan fisik.
Menurut Nurhadi, rencana renovasi itu tidak pernah ada, melainkan kamar mandi akan ditutup dan disegel secara permanen karena ditemukan satu power bank pada tabung exhaust fan saat dilakukan pembuatan instalasi AC baru oleh teknisi pada Rabu (27/1).
“Pemberitaan mengenai renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru atau hoax. Tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1,” kata dia.
Menurut dia, tujuh penghuni Rumah Tahanan C-1 menolak ketika petugas Rutan KPK datang untuk menjelaskan terkait penutupan atau penyegelan kamar mandi.
Setelah ada perdebatan, Nurhadi mengatakan petugas Rumah Tahanan KPK mengeluarkan ucapan dengan nada tinggi memprovokasi dia untuk memukul petugas yang bernama Muniri .
“Secara refleks, saya mengayunkan tangan kiri dalam posisi berdiri. Saat itu posisi Muniri dihadang atau dihalang-halangi dua petugas, Turitno dan Nasir. Tapi, ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibirnya dan bisa dibuktikan dengan keterangan para saksi di Rutan C-1,” jelasnya.
























