ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa permasalahan yang menimpa PT Bank Mayapada Tbk terkait ketentuan Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK) sudah selesai.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, bank sudah melakukan rencana aksi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dato Sri Tahir selaku pemilik sudah melakukan penambahan modal, sebagai jalan keluar ketika melebihi ketentuan BMPK.
“Tindak lanjutnya itu sudah kita lakukan, bank sudah menyampaikan action plan. Dia sangat bertanggung jawab untuk menyelesaikan bank ini, karena ini menyangkut masalah pride,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Detikcom, Senin (13/7).
Tahir memang sudah beberapa kali menambah modal ke Bank Mayapada. Dia sudah menyuntik setoran modal sebesar Rp 3,75 triliun serta menempatkan dana setoran modal tunai sebesar Rp 1 triliun.
Tahir juga sudah menyetorkan aset senilai Rp 17,9 triliun ke dalam modal Bank Mayapada. Aset itu berasal dari debitur yang kreditnya macet, termasuk dari kelompok tertentu yang disebut mendapatkan kredit melebihi BMPK.
“BMPK itu kan sudah diselesaikan dengan cara menyerahkan asetnya, kan berarti sudah dilunasi. Kan kalau sudah dilunasi berarti kan BMPK-nya sebenarnya sudah tidak ada.
Hanya saja memang ada beberapa progres, asetnya tinggal dijual. Tapi dalam kondisi COVID-19 saat ini menjual aset ya perlu waktu,” terangnya.
Menurut Edy, permasalahan BMPK ini sudah diselesaikan oleh Bank Mayapada. Dia juga menilai pelanggaran BMPK itu menurutnya dilakukan karena ketidaktahuan bank tersebut.
“Karena tidak sengaja melakukan pelanggaran. Kalau bisa dikatakan mungkin pelampauan. Karena mereka tidak mengerti saja,” tandasnya.