ASPEK.ID, JAKARTA – Patriot Muda Demokrat (PMD) menggugat Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Tohir, serta PT Perusahan Listrik Negara atau PLN (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan PMD melalui LSM Government Against Corruption & Discrimination (GACD) pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dikutip dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, objek gugatan yang diajukan oleh organisasi itu terkait pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja.
Jokowi dan Erick digugat karena mereka menyatakan bahwa proyek tersebut telah menyimpang dari titik koordinat dan meminta pemerintah untuk mengembalikan fungsi tanah seperti semula.
Adapun tuntutan yang diminta oleh penggugat secara ringkas bisa dibagi dalam empat bagian. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa penggugat adalah penggugat yang baik dan benar. Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) dengan tidak melaksanakan Perpres No. 60/2020.
Keempat, memerintahkan Presiden Jokowi Cs untuk menghentikan pembangunan Sutet 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja dan mengembalikan kondisi tanah seperti semula.
Langkah ini diperlukan karena proyek yang sedang berjalan menyimpang dari titik koordinat dalam Peta Lampiran Perpres No.60/2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).





















