• Latest
  • Trending
Perpres Investasi Miras Tarik Investor Asing

Pemberian Investasi Miras Sudah Ada di 13 Provinsi

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Korban Gempa NTT: 70 Orang Meninggal, 132 Luka-luka

Kompas.com Dicatut dalam Hoaks DOM Aceh Mulai 1 September

Kompas.com Dicatut dalam Hoaks DOM Aceh Mulai 1 September

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T dalam Kasus Ekspor CPO

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T dalam Kasus Ekspor CPO

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Usul Jual Kapal Perang RI

Pendaki 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet Saat Selfie

Pendaki 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet Saat Selfie

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Pedagang Pasar Tradisional Layak Dapat Stimulus

Pemerintah Luncurkan Kredit Khusus Perempuan Prasejahtera

Kebakaran Hebat Pangkalan PO Sinar Jaya, 50 Bus Hangus Dilalap Api

Kebakaran Hebat Pangkalan PO Sinar Jaya, 50 Bus Hangus Dilalap Api

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Aman Selama Demo Mahasiswa Tidak Ricuh

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Asing Tawarkan Bantuan untuk Gempa NTT

Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemberian Investasi Miras Sudah Ada di 13 Provinsi

by Aspek
Maret 2, 2021
in NEWS
Perpres Investasi Miras Tarik Investor Asing

Ilustrasi minuman keras (miras). [Foto: Istimewa]

ASPEK.ID, JAKARTA – Aturan lampiran izin investasi minuman beralkohol (minol) secara resmi telah dicabut. Pencabutan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan investasi miras di Indonesia bukan bidang baru. Pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama.

BKPM mencatat sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan di 13 provinsi di Indonesia.

BacaJuga

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Update Korban Gempa NTT: 70 Orang Meninggal, 132 Luka-luka

Kompas.com Dicatut dalam Hoaks DOM Aceh Mulai 1 September

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T dalam Kasus Ekspor CPO

Prabowo Usul Jual Kapal Perang RI

Pendaki 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet Saat Selfie

“Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 provinsi,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil menuturkan pemberian izin investasi minuman beralkohol sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras sebelum Indonesia merdeka.

“Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir,” jelasnya.

Bahlil tidak menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Aturan investasi miras yang tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 itu juga sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

“Namun bukan untuk menyalahkan antara satu dengan yang lain. Perpres sudah memuat namun atas dasar pertimbangan mendalam mendengar ulama, pendeta-pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, ormas-ormas pemuda baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan memperhatikan dinamika kebaikan dan tatanan masyarakat dan instruksikan kepada kami ini dicabut,” tutup Bahlil.

Komentar
Share59Tweet37SendShareShare10Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Jawa Barat,...

Strategi Bahlil Tekan Impor Migas

Harga Timah tak Boleh Dipermainkan, Bahlil Pastikan HPM Segera Berlaku

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan segera menetapkan harga pokok minimum...

Masyarakat Sumatera Barat Mulai Nikmati B30

Bahlil Buka Opsi Stop Impor Bensin Mulai 2027

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang penghentian impor bensin beroktan RON 92, RON 95, dan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In