ASPEK.ID, JAKARTA – Aturan lampiran izin investasi minuman beralkohol (minol) secara resmi telah dicabut. Pencabutan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan investasi miras di Indonesia bukan bidang baru. Pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama.
BKPM mencatat sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan di 13 provinsi di Indonesia.
“Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 provinsi,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil menuturkan pemberian izin investasi minuman beralkohol sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras sebelum Indonesia merdeka.
“Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir,” jelasnya.
Bahlil tidak menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Aturan investasi miras yang tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 itu juga sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
“Namun bukan untuk menyalahkan antara satu dengan yang lain. Perpres sudah memuat namun atas dasar pertimbangan mendalam mendengar ulama, pendeta-pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, ormas-ormas pemuda baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan memperhatikan dinamika kebaikan dan tatanan masyarakat dan instruksikan kepada kami ini dicabut,” tutup Bahlil.
























