ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjamin bahwa hak para prajurit yang tersimpan di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
Hak para prajurit dikatakan Menko Polhukam tidak akan hilang di tengah penanganan kasus korupsi yang membelit perusahaan pelat merah itu.
Sekedar diketahui, PT Asabri (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri.
“Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum. Uang mereka tidak akan hilang dengan cara apa pun,” kata dia dalam siaran akun YouTube resmi Kemenko Polhukam RI, Selasa (2/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengatakan, kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) akan diproses sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah pun dikatakan dia akan berupaya membantu agar dana jaminan kesejahteraan prajurit tak menguap begitu saja saat kasus ini naik ke pengadilan.
“Korupsinya akan terus diadili. Akan tetapi, jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan oleh Pemerintah agar tidak hilang,” tegasnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa Kejagung telah menyita aset sebesar Rp 18 triliun sembari masih terus menyelidiki aset-aset tersebut.
Kasus Asabri bermula dari saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019. Harga saham perusahaan-perusahaan tersebut turun mencapai lebih dari 90 persen pada tahun tersebut.
Hal ini menyebabkan kondisi kesehatan finansial Asabri turun seperti ditunjukkan oleh nilai risk based capital (RBC) -571,17 persen pada 2019. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meluncur hingga -643,49 persen pada 2020.
Pada Senin (1/2) kemarin, Kejaksaan Agung RI menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lima diantaranya mantan pejabat Asabri, dan 3 lainnya dari luar Asabri.
Mereka adalah Direktur Utama Asabri 2011 – 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama Asabri 2016 – 2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 berinisial HS.
Selanjutnya Kepala Divisi Investasi Asabri 2012 – 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian ada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya juga mejadi tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Negara diperkirakan rugi sebesar Rp23,7 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/2) malam.