ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan bahwa penanganan jalan penghubung antar desa dalam Revisi Undang-Undang Jalan ke depannya diusulkan menggunakan sumber dari APBN.
Hal ini mengingat, jalan kabupaten hingga saat ini merupakan jalan yang paling tertinggal kondisinya sehingga penanganan jalan kabupaten maupun jalan ke desa-desa perlu mendapat intervensi dari pusat.
Demikian dipaparkan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin Raker Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menhub Budi Karya Sumadi dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).
“Pada Revisi UU Jalan, kita sedang memasukkan satu pasal klausul terkait dengan jalan penghubung antar desa. Kita usulkan, jalan penghubung antar desa strategis ini nantinya bisa ditangani pakai APBN. Kondisi jalan kabupaten per hari ini merupakan jalan yang paling tertinggal kondisinya. Maka, ini perlu diintervensi oleh Pusat barulah bisa mengejar ketertinggalan,” ujar Lasarus.
Terlebih, tutur politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, manakala poros utama jalan tol yang ditangani Kementerian PUPR ke depannya sudah selesai, maka tersedia ruang bagi Pemerintah Pusat untuk turut serta menangani baik jalan kabupaten maupun jalan menuju ke desa-desa.
“Karena kalau jalan utamanya bagus, tapi jalan menuju ke desa-desa ini justru rusak apalagi dalam rentang jarak kilometer yang panjang, saya pikir ini juga perlu mendapat perhatian kita kedepan,” ungkapnya.
“Ke depannya, beban Kementerian PUPR manakala poros-poros utama jalan tol semua sudah selesai, saya pikir ada ruang bagi kita untuk bisa menangani jalan kabupaten maupun jalan desa,” pungkas legislator dapil Kalbar II itu.
























