ASPEK.ID, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan bahwa maskapai Garuda Indonesia seharusnya kini tak bisa beroperasi lantaran ketiadaan Direktur Teknik dan Layanan serta Direktur Operasi.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan sebanyak 5 Direksi perusahaan penerbangan pelat merah itu, termasuk Direktur Utama Ari Ashkara pasca skandal kasus Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dikatakan Agus sudah mengaturnya. Membiarkan Garuda Indonesia tetap beroperasi tanpa pejabat-pejabat di atas menurutnya merupakan pelanggaran UU Penerbangan dan CASR ICAO
“Sebagai protes pribadi, saya membatalkan penerbangan saya dengan Garuda Indonesia. Tidak ada yang boleh bermain-main dengan keselamatan penerbangan,” kata Agus dalam pernyataannya seperti dikutip Kumparan, Minggu (8/12/2019).
Agus mengaku sudah menyampaikan permasalahan itu ke Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan agar segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknik dan Layanan serta Plt Direktur Operasi Garuda Indonesia.
“Saran saya, Menteri BUMN dan Kemenhub harus bekerja dan putuskan Plt DO (Director of Operation) dan DM (Director of Engineering and Services) secepatnya hari ini,” ucapnya.
Ditegaskannya, keselamatan dan keamanan penerbangan harus selalu dijamin. Pemerintah harus bertanggung jawab agar penumpang Garuda Indonesia tak dirugikan.
“Ini keputusan ceroboh karena pemerintah membiarkan Garuda Indonesia tetap beroperasi tanpa ada 2 pejabat tertinggi yang paling bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penerbangan,” tutupnya.
Respon Kementerian Perhubungan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubunga, Polana Banguningsih Pramesti dilansir CNN Indonesia, Minggu (8/12) mengatakan, pihaknya memastikan bahwa operasional Garuda Indonesia tidak akan terganggu dan dijamin tetap beroperasi dengan baik karena masih ada personel utama yang menangani operasional penerbangan.
“Operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu. Apalagi, setelah ditunjuk Plt sebagai penanggung jawab yang mengkoordinasikan semua aspek, baik manajemen, operasi, teknik dan keamanan,” katanya.
Sesuai aturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59, ia melanjutkan wajib ada accountable person yang memegang kendali penuh terhadap organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan dan pelayanan.
“Kemenhub akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh badan usaha angkutan udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan,” jelasnya.