• Latest
  • Trending
12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 Tetap Pakai Sistem Zonasi

Belanda Dukung RI Produksi Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan

Pelaku UMKM Berbasis Sawit Diajak ke Pasar Global

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

PPATK Tidak Blokir Rekening Donasi Demo Pati ke Jakarta

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Limpahkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra ke Kejari Jakpus

Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXXIII

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Ditutup 30 Agustus, Ini Daftar Kampus yang Masih Sepi Peminat

Adhi Karya Ajukan PMN Rp 3 Triliun untuk 2021

BEI Suspensi Saham ADHI Imbas Tunda Bayar Bunga Dua Obligasi

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Bursa Capres

Gerindra Jabar Buka Suara soal Rumor Dedi Mulyadi Hijrah ke PSI

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Prabowo Minta 3 Tersangka Kasus Karhutla Riau Dibawa ke Jakarta

Pesawat Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin

Pesawat Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin

Siaga Tempur, 600 Prajurit TNI dan 5 Kapal Perang ke Natuna

TNI Kerahkan 8.012 Prajurit dan 27 Alutsista untuk Penanganan Gempa NTT

Pandemi Tak Hilangkan Makna & Kesyahduan Ramadan

Pramono Luruskan Isu Soal Tarif Parkir Mobil Jakarta Naik Rp 60 Ribu per Jam

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo Kumpulkan Kepala BIN hingga Menhan di Hambalang, Ini yang Dibahas

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Jelang Championship, Ricky Nelson Siapkan Senjata Baru Persis Solo

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 Tetap Pakai Sistem Zonasi

by Zamzami Ali
Desember 13, 2019
in NEWS
12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nadiem Makarim menjawab wartawan usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). [Foto: Setkab]

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan akan tetap menggunakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 mendatang. Berbeda dengan sebelumnya, dalam PPDB Tahun 2020 jatah penerimaan dari jalur prestasi dinaikkan menjadi 30 persen.

“Sistem Zonasi lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadhiem Makarim dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (11/12).

Dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB  TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, yang ditandatangani Nadhiem Makarim disebutkan, jalur Zonasi dalam pendaftaraan PPDB 2020 paling sedikit 50% dari daya tamping sekolah, jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah, dan dalam hal masih terdapat sisa kuota sisanya (30%) dibuka untuk jalur prestasi sesuai dengan kondisi daerah.

BacaJuga

PPATK Tidak Blokir Rekening Donasi Demo Pati ke Jakarta

Kejagung Limpahkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra ke Kejari Jakpus

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Ditutup 30 Agustus, Ini Daftar Kampus yang Masih Sepi Peminat

BEI Suspensi Saham ADHI Imbas Tunda Bayar Bunga Dua Obligasi

Gerindra Jabar Buka Suara soal Rumor Dedi Mulyadi Hijrah ke PSI

Prabowo Minta 3 Tersangka Kasus Karhutla Riau Dibawa ke Jakarta

Dalam Permendikbud ini disebutkan, jalur Prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanan (TK) dan kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Selain itu, calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah sonasi.

“Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan (adanya) peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30% diperbolehkan,” kata Mendikbud.

Terbitnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, menurut Nadhiem, salah satunya mengakomodir aspirasi orang tua yang ingin prestasi anaknya lebih dihargai dalam menentukan pilihan sekolah terbaik.

“Banyak ibu-ibu yang komplain anaknya sudah belajar keras untuk mendapat hasil yang diinginkan. Jadi (aturan) ini adalah kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan bagi semua jenjang pendidikan, sehingga kita bisa mengakses sekolah yang baik dan juga kompromi bagi orangtua yang sudah kerja keras untuk (anaknya) mencapai prestasi di kelas maupun memenangkan lomba-lomba di luar sekolah, di mana mereka bisa mendapatkan pilihan bersekolah di sekolah yang diinginkan,” jelasnya.

Ditetapkan Pemda

Dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 44 Rahun 2019 itu disebutkan, penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.

Karena itu, menurut Permendikbud itu, dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

“Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB,” bunyi Pasal 16 ayat (5) Permendikbud ini.

Adapun jalur afirmasi, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

“Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan,” bunyi Pasal 17 ayat (3) Permendikbud ini.

Sedangkan peserta PPDB dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali, menurut Permendikbud ini, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

“Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru,” bunyi Pasal 19 ayat (2) Permendikbud ini.

Untuk jalur prestasi, ditentukan berdasarkan: a.nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau b.hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

“Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” bunyi Pasal 20 ayat (2) dan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jokowi: Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Pasar

Pendidikan Vokasi Solusi Masalah Ketenagakerjaan

Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan menegaskan penguatan karakter dan relevansi menjadi salah satu agenda...

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim semasa menjabat Mendikbud, hingga kini masih misteri. Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung)...

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Anggaran Pendidikan di Singapura 10%, Indonesia di Bawah Standar Dunia

Jakarta -  Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan, dan Daerah Terluar Billy Mambrasar mengatakan anggaran pendidikan tinggi di Indonesia...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In