ASPEK.ID, JAKARTA – Perubahan fundamental terjadi pada pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pada sisi pengalokasian, Dana Desa yang bernilai Rp 72 triliun pada 2020, dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi Dana Desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69%), Alokasi Afirmasi (1,5%), Alokasi Kinerja (1,5%), dan Alokasi Formula (28%).
Hal ini dilakukan dalam rangka memantapkan Dana Desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antardesa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan.
Pada sisi penyaluran, mulai tahun 2020, Dana Desa akan diterima langsung oleh Desa karena penyaluran Dana Desa dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh KPPN setempat setiap minggunya dengan persyaratan yang lebih sederhana.
“Melalui mekanisme ini, Dana Desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, Pemerintah Daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).
Menkeu juga menambahkan, selain perubahan mekanisme transfer, persentase penyaluran juga berubah menjadi 40%:40%:20% yang mulai disalurkan pada bulan Januari.
Jika dihitung dengan skema penyaluran baru, maka rata-rata di tahap I dengan persentase 40%, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20% tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta.
Dengan semakin cepat dan besarnya Dana Desa yang diterima desa ini, diharapkan dapat membuat desa-desa lebih cepat membangun, mandiri dan maju.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan sebagai bentuk apresiasi (reward) atas kinerja daerah/desa, penyaluran Dana Desa tahun 2020 bagi daerah berkinerja baik dilakukan dalam dua tahap (60%:40%), sedangkan pada tahun 2021 skema dua tahap tersebut diberikan kepada Desa berstatus Mandiri.
Di sisi lain, sebagai bentuk punishment, Kemenkeu dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Mendagri juga menyampaikan Presiden sendiri sudah memberikan arahan pada rapat terbatas yang lalu agar dana ini sesegera mungkin untuk di transfer ke daerah dan Kemendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasannya bersama-sama dengan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.
Hal ini juga sama manfaatnya akan diperoleh sama seperti BOS tadi yaitu langsung kepada Kepala Desa, mereka akan mendapatkan otonomi yang lebih besar dalam penggunaan anggaran tersebut dan lebih fleksibel karena setiap desa tidak sama kebutuhan masing-masing di daerahnya.