ASPEK.ID, JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi oleh Papua Nugini (PNG) setelah sebelumnya dilaporkan masuk ke wilayah Vanimo, PNG, tanpa dokumen yang sah (ilegal).
Lukas Enembe tiba kembali ke Jayapura Jayapura melalui Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw pada Jumat (2/4) sekitar pukul 11.30 WIT.
Pemulangan Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata dan setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, serta Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.
“Memang benar saya ke Vanimo (31/3) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat,” kata Gubernur Enembe dilansir Antara di PLBN Skouw, Jayapura, Jumat (2/4).
Dia mengakui, selama di Vanimo dirinya berobat dan melakukan terapi akibat sakit yang dideritanya.
“Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak namun itu dilakukan karena terpaksa yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit,” ungkapnya.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengakui Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).
“Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” katanya.
Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.
Diakui, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura.
“Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura,” ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendampingnya.
























