Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan adanya aliran dana terlarang dari Aksi Cepat Tanggap atau ACT ke organisasi internasional yang diduga Al-Qaeda.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menyatakan, transaksi mencurigakan tersebut mengalir ke salah satu dari 19 orang yang ditangkap kepolisian Turkiye karena terkait dengan kelompok Al-Qaeda.
Ivan menuturkan, dari kajian yang dilakukan PPATK, terdapat transaksi yang mengalir ke pihak yang pernah ditangkap karena diduga terafiliasi dengan kelompok Al-Qaeda. Tetapi Ivan menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut atas temuan tersebut.
ACT juga melakukan transaksi dengan lembaga luar negeri atau entitas asing, di mana berdasarkan data yang dikumpulkan PPATK terdapat lebih dari 2.000 kali transaksi yang dilakukan ACT dengan pihak-pihak asing di luar negeri mencapai Rp 64 miliar.
“Hasil kajian dari data yang kami miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga atau indikasi. Pihak dia (penerima dana) yang bersangkutan pernah ditangkap, salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turkiye karena terkait dengan Al-Qaeda penerimanya. Ini masih diselidiki lebih lanjut apakah kebetulan atau seperti apa” kata Ivan, Rabu (6/7/2022) dikutip dari beritasatu.
PPATK mengimbau kepada setiap warga yang akan melakukan donasi, pengalangan dana atau charityuntuk selalu teliti serta cermat untuk memberikan donasinya.











