• Latest
  • Trending

Presiden Minta Syarat Pembayaran JHT Dipermudah

Jamuan Makan Siang Bareng Prabowo, Putin Tawarkan Kerja Sama Kapal dan Nuklir

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

Kasus Narkoba, Pilot Garuda dan Citilink Dipecat

Garuda Jelaskan Soal Pesawat Pecah Ban di Bandara Sultan Hasanuddin

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Eks Direktur Bina Umrah & Haji Kembalikan Uang US$5 Ribu ke KPK

Respons Iwan Setiawan Usai Sriwijaya FC Takluk di Aceh

Pelatih Legendaris Iwan Setiawan Tutup Usia

Gus Alex Janji Bongkar Aliran Uang Kuota Haji, Termasuk ke Pansus Haji

Gus Alex Janji Bongkar Aliran Uang Kuota Haji, Termasuk ke Pansus Haji

Media Rusia Papar Agenda Prabowo di Vladivostok

Putin Bertemu Prabowo : Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi 73 Nakhoda Lewat Program Kepemimpinan

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi 73 Nakhoda Lewat Program Kepemimpinan

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Dam Haji Indonesia Sebanyak 5 Juta Kaleng Daging

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin di Kasus TPPU

Jamuan Makan Siang Bareng Prabowo, Putin Tawarkan Kerja Sama Kapal dan Nuklir

Jamuan Makan Siang Bareng Prabowo, Putin Tawarkan Kerja Sama Kapal dan Nuklir

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Pesawat yang Ditumpangi Menhut Gagal Mendarat di Pontianak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 4, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Presiden Minta Syarat Pembayaran JHT Dipermudah

by Zamzami Ali
Februari 22, 2022
in EKONOMI

Presiden Jokowi terus memantau mengenai dinamika yang terjadi di masyarakat pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Terkait hal tersebut, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/02/2022).

BacaJuga

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

RUPSLB Bank Aceh Berhentikan Syahrul dari Direktur Operasional

BPS Jelaskan Perbedaan Garis Kemiskinan Bank Dunia dan Indonesia

IHSG Berakhir di Zona Merah, Ditutup di Level 6.595

RI Target Stop Impor Garam pada 2029

Harga Emas Antam Rontok Lagi! Turun Rp 40.000 per Gram Hari Ini

Kepala Negara pun meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.

Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tandasnya.

Komentar
Share21Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Istana: Tak Ada Reshuffle pada Januari

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo tidak dijadwalkan kocok ulang kabinet (reshuffle) pada bulan ini. Dia memastikan pergantian...

1 Bulan Berpolemik, Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran...

Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Bakal Segera Revisi Aturan JHT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In