ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang selama ini lebih dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC).
PSC diberikan kepada para penumpang yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan dalam upaya mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.
“Setiap penumpang tidak dibebani biaya PSC, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PSC-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (22/10).
Stimulus tarif PJP2U atau PSC akan berlaku di 13 bandara yaitu Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).
Stimulus PJP2U ini diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB, dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
Penghapusan biaya PSC bagi penumpang berlaku di lima bandara keberangkatan domestik Angkasa Pura II yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
Selama ini, tarif PSC yang ditambahkan pada tiket penumpang untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp130.000 per penumpang, Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp85.000 per penumpang dan Bandara Halim Perdanakusuma Rp50.000 per penumpang.
Untuk Bandara Silangit Rp60.000 per penumpang, Bandara Banyuwangi Rp65.000 per penumpang, Bandara Kuala Namu Rp100.000 per penumpang.
“Dengan stimulus ini biaya PSC tidak lagi dikenakan kepada penumpang,” ujar Awaluddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/10).
Stimulus ini diyakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dampak yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor).
Sepanjang Januari – September 2020, jumlah total pergerakan penumpang (berangkat, datang, transit) di 19 bandara PT Angkasa Pura II baik itu rute internasional dan domestik mencapai 27,30 juta orang.
Di periode yang sama, jumlah penumpang yang berangkat di penerbangan rute domestik di 5 bandara dalam skema insentif PSC (Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Kualanamu, Silangit, Banyuwangi) adalah sebanyak 7,40 juta orang atau mencapai 68% dari total penumpang yang hanya berangkat di rute domestik di 19 bandara.
Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah penumpang yang berangkat di rute domestik mencapai 5,51 juta orang atau sekitar 75 persen dari total penumpang berangkat di 5 bandara tersebut.