ASPEK.ID – PT Timah Tbk mengumumkan pemberhentian sementara Nur Adi Kuncoro dari jabatannya sebagai Direktur Operasi dan Produksi. Keputusan tersebut berlaku sejak Senin, 13 Oktober, sebagaimana disampaikan perusahaan melalui keterbukaan informasi kepada publik pada Rabu, 15 Oktober.
“Perseroan mengumumkan keterbukaan informasi pemberhentian sementara Saudara Nur Adi Kuncoro dari jabatan sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk karena terdapat alasan mendesak bagi perseroan,” ujar Division Head Corporate Secretary PT Timah, Reni Kurniawan.
Mengacu pada Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan, dewan komisaris memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara anggota direksi apabila diperlukan. PT Timah juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak memengaruhi kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Sebagai langkah sementara, posisi Direktur Operasi dan Produksi akan dijalankan oleh Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt.) hingga adanya keputusan resmi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat.
Nur Adi Kuncoro sendiri menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi sejak 15 Juni 2023, setelah ditetapkan melalui RUPS Tahunan tahun lalu.