ASPEK.ID, JAKARTA – Salah satu saksi alam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Deden Deni meninggal dunia pada 31 Desember 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikir mengatakan, Deden adalah pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK).
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal pada tanggal 31 Desember lalu, karena sakit,” kata Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (4/1).
Pun demikian, Ali Fikri mengatakan bahwa proses penyidikan kasus yang menyeret nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu tidak akan terganggu.
“Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuatan dugaan korupsi para tersangka tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, Deden pernah diperiksa KPK pada 7 Desember 2020 lalu, dimana penyidik mendalami soal pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di KKP.
PT ACK adalah satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri. KPK menduga melalui perusahaan ini, Edhy dkk menerima sebagian biaya pengangkutan.
PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp1.800 per ekor. Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri. KPK menduga kedua orang itu adalah nominee dari Edhy.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, dan Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.



















