ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga menyiapkan rancangan peraturan pelaksana UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Rancangan aturan yang disusun itu akan mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
“Kami lagi siapkan rancangan peraturan pelaksana UU Ekonomi kreatif tahun 2019 (yang) mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual,” jelas Sandi dalam Webinar Think IP Series, Jakarta, Senin (26/4/2021).
Aturan ini nanti akan memberikan beberapa kemudahan bagi pelaku UMKM yang telah mendaftar dan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Salah satunya bisa menggunakan HAKI sebagai aset untuk dijaminkan ke perbankan.
“Begitu sudah daftar kekayaan intelektual bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset,” kata Sandi.
Dia menjelaskan, aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha.
“Jadi tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan,” kata dia.
Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi.
“Sistem pemasaran ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual akan kami fasilitasi dan beri manfaat optimal,” kata dia.






















