ASPEK.ID, JAKARTA – Untuk mengatasi penyebaran virus corona yang semakin melunjak di Indonesia, Pemerintah Kota Jakarta Utara mengambil kebijakan untuo menutup sementara penggunaan fasilitas umum.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Putut Widya Martata mengatakan, ditutup sementara untuk pengunjung mulai dari tanggal 14 sampai 30 Maret mendatang.
Fasilitas umum yang ditutup selama 14 hari, seperti ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), taman maju bersama (TMB), hutan kota dan tempat pemakaman umum (TPU).
Selain itu, Putut menjelaskan kegiatan ziarah dan pelayanan administrasi izin pemakaian tanah makam (IPTM) tatap muka ditutup sementara di TPU. Tetapi, pihaknya tetapi melayani pemakaman jenazah.























