ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi meminta agar bank atau lembaga pembiayaan untuk tidak menurunkan para penagih utang atau debt collecor selama wabah Corona atau Covid-19 melanda.
Jokowi mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit bagi para pelaku usaha yang diantaranya tercantum tukang ojek, sopir taksi dan nelayan agar tidak mengejar cicilan.
“Pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar-ngejar angsuran apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat ini,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3).
Aturan keringanan ini berlaku selama satu tahun. Para pekerja yang mengadalkan upah harian diharapkan tidak khawatir di tengah lesunya ekonomi yang belakangan terpengaruh pandemi virus Corona.
“Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” tuturnya.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa restrukturisasi kredit juga diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga meliputi pekerja di sektor informal terdampak seperti ojek online dan nelayan.
“Termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan serta konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
























