ASPEK.ID – Kota Surabaya di Jawa Timur siap memberlakukan jam malam saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 mulai Selasa (28/4) hingga Senin (11/5).
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pemberlakuan jam malam tersebut saat ini masih digodok mekanismenya.
Jika terlaksana, Eddy yang juga Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini mengatakan, jam malam tersebut akan diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Rencana ada jam malam, banyak usulan dari berbagai pihak,” kata Eddy di Surabaya dalam keterangannya dilansir dari laman Antara, Sabtu (25/4).
Eddy menjelaskan bahwa pada saat jam malam, semua aktivitas warga berhenti, kecuali keadaan darurat, seperti warga yang bekerja pada sif malam, mengantar orang sakit dan meninggal, tenaga medis, TNI/Polri, serta orang pengantar angkutan sembako, BBM dan obat-obatan.
Eddy mengatakan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mengirimkan surat edaran kepada RT/RW se-Kota Surabaya agar menghidupkan kembali pos kamling di tiap-tiap kampung.
“Jika tiap kampung disiplin, wabah virus corona ini cepat selesai. Kami tinggal memantau di kantor,” ujar dia.
Kota Surabaya dikatakan Eddy saat ini telah membuat sebanyak 17 pos perbatasan yang digunakan sebagai titik pemeriksaan atau check point.
“Nanti akan dicek tujuannya apa. Kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, kami akan meminta untuk balik lagi,” katanya.













