ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret 2021 secara online yang diikuti 61.998 responden.
Dari jumlah tersebut, 25,9 % berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9%. Sedangkan sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik. Sedangkan 11% tetap mudik.
Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23% dan Jawa Timur 14%.
“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ujar dia dalam keteranganya, Senin (29/3).
Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub meminta masukan dari berbagai pihak. Termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.
Masukan-masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi. Termasuk juga mengenai sanksinya jika ada pelanggaran.
“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri,” ungkapnya.
























