• Latest
  • Trending
Syarat Pilkada, Anggota Parlemen Diusulkan Tak Perlu Mundur

Syarat Pilkada, Anggota Parlemen Diusulkan Tak Perlu Mundur

Wapres Gibran Lepas Kepulangan Siswi Terduga Korban MBG dari RSCM

Wapres Gibran Sayangkan Pegawai SPPG Ejek Korban Keracunan MBG di Karo

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2027 pada 8 Februari

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2027 pada 8 Februari

Tim SAR Temukan Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa

Basarnas Tambah 12 Penyelam untuk Cari 126 Korban KM Virgo Transport 8

Menhan RI: Pasukan Khusus Indonesia-Thailand Bakal Gelar Latihan Bersama

TNI Ringkus Wakil Komandan Batalyon OPM Saat Tiba di Bandara

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Pameran MTQ Nasional 2026 di Jateng Raup Transaksi Rp 2,4 M

Kas Hartadi Beberkan Kunci RANS Nusantara Belum Terkalahkan

Kas Hartadi Beberkan Kunci RANS Nusantara Belum Terkalahkan

Pertamina Tambah Titik Operasional BBM Satu Harga di NTB

Pertamina Blokir 1.117 Nopol Kendaraan Diduga Salah Gunakan BBM Subsidi

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

5 Oktober TNI, Prabowo Resmikan 5 Kodam Baru

Deputi Rehabilitasi BNPB Jarwansah Berpulang ke Rahmatullah

Deputi Rehabilitasi BNPB Jarwansah Berpulang ke Rahmatullah

Warga RI Antre Layanan Krisis Psikologis Healing 119

Warga RI Antre Layanan Krisis Psikologis Healing 119

Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional 2026, Jakarta Tuan Rumah 2027

Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional 2026, Jakarta Tuan Rumah 2027

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Utang Warisan Krisis 1998 Rp 640 Triliun Dibayar Lunas

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Syarat Pilkada, Anggota Parlemen Diusulkan Tak Perlu Mundur

by Zamzami Ali
Agustus 13, 2020
in POLITIK
Syarat Pilkada, Anggota Parlemen Diusulkan Tak Perlu Mundur

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat mewakili Tim Kuasa DPR RI memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020). [Foto: dpr.go.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Tim Kuasa DPR RI memberikan keterangan untuk Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-XVIII/2020.

Perkara ini mengenai pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU (UU Nomor 10 Tahun 2016) terhadap UUD NRI 1945.

Uji materiil terkait dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur persyaratan mundurnya anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan Pilkada.

BacaJuga

5 Oktober TNI, Prabowo Resmikan 5 Kodam Baru

Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT PAN di JCC

Prabowo Tuding Antek Asing Dalang Setiap Kerusuhan di Indonesia

Ketum Parpol Koalisi Kumpul Bahas RUU Pemilu Tanpa PDIP

Wapres Gibran Diagendakan Terima Wakil PM Malaysia Bahas Kerja Sama Halal

Golkar dan PKS Kompak Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 5%

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mewakili Tim Kuasa DPR RI mengusulkan anggota Parlemen seharusnya cukup diberikan cuti saja ketika mencalonkan diri saat Pilkada.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menuturkan sejumlah alasan yang menjadi landasan mengapa tidak perlu seorang anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur.

Yakni salah satunya, ungkap Arteria, keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD diatur dengan UU sendiri.

“Yaitu, UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Serta, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015,” ujar Arteria saat menyampaikan pendapatnya mewakili Tim Kuasa DPR RI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Terkait dengan UU a quo yang diujikan, Arteria menegaskan pada prinsipnya ia selaku Anggota DPR RI pembahas UU A quo (Komisi II periode itu) menekankan bahwa  sikap Fraksi-Fraksi di DPR RI pada saat itu konsisten untuk tidak menerima Putusan MK No.33/PUU-XIII/2015.

“Hal ini jelas berbeda dengan TNI, Polri, PNS, Kepala Desa atau sebutan lain serta pegawai/pejabat pada BUMN atau BUMD menurut UU-nya masing-masing diharuskan untuk mundur sebagai bentuk untuk menjaga netralitasnya sebagai pejabat profesional dari politik praktis,” tandas Arteria.

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Anggota Parlemen Swedia Tak Dapat Rumah & Mobil

Anggota Parlemen Swedia Tak Dapat Rumah & Mobil

Fasilitas mewah menjadi salah satu alasan segelintir orang berlomba-lomba menduduki kursi parlemen. Di Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)...

Polemik Timses dan Ongkos Pilkada

Pilkada di Jakarta Dihapus, Presiden Tunjuk Gubernur

Pemerintah bakal menghapus pemilihan Gubernur DKI Jakarta secara langsung. Gubernur akan ditunjuk oleh presiden, sama seperti ketika pemerintahan Orde Baru...

Survei: 12 Parpol Lama & Baru Diprediksi Gagal ke Parlemen

Survei Litbang Kompas memperlihatkan sejumlah partai politik (parpol) diprediksi tidak lolos ke DPR RI di Pemilu 2024 lantaran tidak memenuhi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In