• Latest
  • Trending

Transportasi Online Bisa Angkut Penumpang, Ini Syarat Kemenhub

RNI Ajak Milenial Jadi Petani Tebu

Petani Tebu Kesal,  RI Buka Impor Gula 150.000 Ton

Terminal Teluk Lamong, Pelabuhan Modern dan Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia

RI Mau Turunkan Biaya Logistik Dari 14% ke 10% PDB

Mentan Amran Bangun Masjid Rp 1 Triliun Pakai Uang Pribadi

Mentan Amran Bangun Masjid Rp 1 Triliun Pakai Uang Pribadi

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

Destry: Cadangan Devisa RI Aman di Atas Standar Internasional

Ayah Kandung Nezar Patria, Wamen Komdigi Berpulang ke Rahmatullah

Ayah Kandung Nezar Patria, Wamen Komdigi Berpulang ke Rahmatullah

Gerindra Tetapkan 6 Cagub dari Aceh ke Maluku

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, Disusul PDIP, PSI 2,3 Persen

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jasad ABK Kapal 5 Jurnalis Ditemukan di Bengkulu

BI Berikan Quantitative Easing untuk Pulihkan Ekonomi dari Covid-19

BI Pertahankan Suku Bunga 5,75% di Tengah Tekanan Rupiah

Doni Monardo Turunkan Tim Kawal Kasus Purnawirawan Dibunuh

Jasad ABK Bawa 5 Jurnalis Ditemukan 345 KM dari Titik Hilang Kontak

Pelindo Marine Service dan Serikat Pekerja Teken Perjanjian Bersama, Dorong Hubungan Kerja Harmonis

Pelindo Marine Service dan Serikat Pekerja Teken Perjanjian Bersama, Dorong Hubungan Kerja Harmonis

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Suahasil: Ekonomi RI Tetap Tangguh Di Tengah Geopolitik Bergejolak

Update KM Virgo: 6 Korban Meninggal Teridentifikasi, 129 Penumpang Masih Dicari

Update KM Virgo Tenggelam: 20 Orang Meninggal, 115 Masih Dicari

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Transportasi Online Bisa Angkut Penumpang, Ini Syarat Kemenhub

by Zamzami Ali
April 12, 2020
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Salah satu beleid Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang dikeluarkan di Jakarta, Minggu (12/) itu adalah tentang aturan transportasi online.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pemberian izin tersebut memiliki syarat dan ketentuan protokol kesehatan.

Beberapa syarat aturan tersebut di antaranya yakni melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan.

Selain itu juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

BacaJuga

Petani Tebu Kesal,  RI Buka Impor Gula 150.000 Ton

RI Mau Turunkan Biaya Logistik Dari 14% ke 10% PDB

Mentan Amran Bangun Masjid Rp 1 Triliun Pakai Uang Pribadi

Ayah Kandung Nezar Patria, Wamen Komdigi Berpulang ke Rahmatullah

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, Disusul PDIP, PSI 2,3 Persen

Jasad ABK Kapal 5 Jurnalis Ditemukan di Bengkulu

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi dilansir dari laman Antara mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” katanya.

Peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transportasi darat, kereta api, laut dan udara.

Komentar
Share25Tweet16SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

Puluhan Ojol Berangkat Umrah Gratis usai Mengabdi Lebih dari 10 Tahun

ASPEK.ID, JAKARTA - Sebanyak 70 mitra ojek online (ojol) diberangkatkan menunaikan ibadah umrah secara gratis sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi...

Merger Gojek-Tokopedia Permudah UMKM Go Digital

Perpres Ojol Usul Tarif Batas Bawah Antar Penumpang Rp 10.200

  ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih merumuskan tarif pengantaran orang dalam penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait potongan 8%...

Merger Gojek-Tokopedia Permudah UMKM Go Digital

Menhub: Perpres Ojol Terbit Sebelum 17  Agustus

Jakarta  - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) dikejar bisa selesai sebelum 17...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In