ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Salah satu beleid Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang dikeluarkan di Jakarta, Minggu (12/) itu adalah tentang aturan transportasi online.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pemberian izin tersebut memiliki syarat dan ketentuan protokol kesehatan.
Beberapa syarat aturan tersebut di antaranya yakni melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan.
Selain itu juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi dilansir dari laman Antara mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” katanya.
Peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transportasi darat, kereta api, laut dan udara.













